Pengertian
Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang
menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung
banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Islam dengan Al Quran dan
sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan
yang indah dan bersih dari keruskaan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan
rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan
segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus)
seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu
mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Seperti apa
saja kah perbuatan asusila itu...? apakah yang selama ini kita lakukan adalah
perbuatan asusila...? biar tidak penasaran kita cek aja di macam-macam dari asusila itu sendiri dibawah ini.
Macam-Macam Asusila yaitu :
1. Zina
atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan
seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog
dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan
seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan
seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks
diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar .
2. Homoseks dan
Lesbian
Homoseks adalah
peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu
seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini
pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul
kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN).
3. Free Sex
Free sex yang juga
disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas
tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang
menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka
sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4. Samanleven
Perbuatan ini sering
pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok
tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka
apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari
kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan
onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan
tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak
menyerap energy.
6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk
mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang
terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi
atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang
yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki,
atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH,
atau celana dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks
lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria
maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara
psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain
untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau
tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan
atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin
sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap
nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan,
tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan,
seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran
berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap
muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual
(hubungan intim) yang tertunda.
Hukum
tindakan asusila
Sesungguhnya
semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan
asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam
hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan
seksual dlsb.
Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan
asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum
menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.
Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si
pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat
yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang
sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada
lafadz wayas
`auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka
bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam
kategori jarimah
perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.
Dasarnya
hukum asalnya lesbian dan homoseks adalah
haram jadi maksud kata-kata diatas ‘tidak di hadd ’itu tidak dihukum di dunia tapi di
laknat allah dan mendapat hukuman yang lebih pedih di akhirat,itu menurut
pemehaman saya.
Pasal Mengenai Kesusilaan
A.Kedudukan Perzinahan Dalam Pasal 284 KUHP
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP
yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II
yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.yang berhubungan dengan minuman, yang
berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda-
benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 –
283);
b.zina dan sebagainya yang berhubungan dengan
perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah
umur (Pasal 297);
d.yang berhubungan dengan pengobatan untuk
menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.memabukkan (Pasal 300);
f.menyerahkan anak untuk pengemisan dan
sebagainya (Pasal 301);
g.penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi
perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a.mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu
yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.yang berhubungan dengan mabuk dan minuman
keras (Pasal 536-539);
c.yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila
terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d.meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda
berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f.memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan
(Pasal547).
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam
Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk
oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari
tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun
dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan
pandangan orang tentang kepatutan- kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau
dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat
dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono
Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang
baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia.
Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya
perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang
tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan2. Akan tetapi menurut Roeslan
Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian
kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang
termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan
masyarakat.3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak
merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.dua orang yang belum kawin yang melakukan
persetubuhan, walaupun
a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral
masyarakat;
b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan
menikahi, tetapi diingkari;
c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia
menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang.
KESIMPULAN
Banyak
contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke-
2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan
korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring
social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila
seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan
dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar
tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu
kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita
sendiri.
baca juga PEMIKIRAN ULAMA SALAF (IBN HANBAL)