Sabtu, 09 Februari 2013

pengertian , macam-macam, pasal ASUSILA



Pengertian Asusila


Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Islam dengan Al Quran dan sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari keruskaan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Seperti apa saja kah perbuatan asusila itu...? apakah yang selama ini kita lakukan adalah perbuatan asusila...? biar tidak penasaran kita cek aja di  macam-macam dari asusila itu sendiri dibawah ini.

Macam-Macam Asusila yaitu :

1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar .
2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN).
3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.

6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
 
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.

Hukum tindakan asusila      
            Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual dlsb.
            Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir. Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.
                 
                  Dasarnya hukum asalnya lesbian dan homoseks adalah haram jadi maksud kata-kata diatas ‘tidak di  hadd ’itu tidak dihukum di dunia tapi di laknat allah dan mendapat hukuman yang lebih pedih di akhirat,itu menurut pemehaman saya.

Pasal Mengenai Kesusilaan
A.Kedudukan Perzinahan Dalam Pasal 284 KUHP
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.memabukkan (Pasal 300);
f.menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).

Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :

a.mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d.meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f.memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).

Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan- kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia. Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan2. Akan tetapi menurut Roeslan Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat.3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan, walaupun
a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang.


KESIMPULAN

Banyak contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke- 2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita sendiri.

baca juga PEMIKIRAN ULAMA SALAF (IBN HANBAL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar